CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Endin Saepudin,M.Pd selaku Kepala SD Cipayung 01 Kabupaten Bogor, Rabu (29/9) ketika ditemui media ini mengatakan bahwa Surat Keputusan yang dibuat Kepsek terkait Tim BOS sekolah sebagaimana amanat Permendikbud No.6 Tahun 2021 tentang Juknis penggunaan dana BOS menegaskan bahwa Orangtua Murid/Wali Murid tidak perlu di ikutkan di dalam Tim BOS sekolah.
Padahal ditegaskan dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Demikian juga penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi.
Tahun 2021 SDN Cipayung 01 miliki jumlah murid sebanyak 935 ( Lk = 460 Pr 475) adapun jumlah guru yaitu 28, hal ini dikutip dari webisite Kemendikbud, adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah pada tahun 2021 yaitu sebanyak Rp. 935 Jt dana tersebut diterima 3 tahap atau per 4 bulan sekali.
Drs.Suryadi Diharja,M.Pd pengamat pendidikan yang tinggal di Cibinong saat dimintai keterangannya terkait dana BOS mengatakan, bahwa jelas dalam Jukni penggunaan dana BOS bahwa minimal 1 orang perwaklan Orangtua Murid/Wali wajib di ikutsertakan dama Tim BOS Sekolah, lalu Komite, Lalu Guru, hal itu harus dituangkan dalam SK Kepala Sekolah disebut TIM BOS SEKOLAH, bila itu tidak dilakukan oleh Kepsek maka Kepsek melawan hukum, atau ada tujuan tertentu si oknum Kepsek tersebut.
Ditambahkan Suryadi, bahwa Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005, namun sejak digulirkannya dana BOS tersebut dalam implemensainya banyak yang bermasalah bahkan ada banyak Kepala Sekolah berakhir masuk penjara.
Dipihak lain berdasarkan pengalaman Saya saat menjabat sebagai Kepala Sekolah di Jakarta, banyak oknum Kepsek yang gunakan dana BOS tidak benar atau melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ disebut Korupsi, adapun modusnya yaitu beli barang habis pakai pada umumnya mereka mark up jumlah barang yang dibeli, sebut saja kebutuhan untuk perawatan sekolah untuk pembelian CAT yang mana beli 3 Galon tapi tulisnya 6 Galon sementara bukti pembelian alias BON dari TOKO dibuat kosong tetapi sudah di Stempel serta ditandatangani pemilik TOKO, lalu masih banyak lagi pembelian barang yang habis pakai diduga di mark up oleh oknum Kepsek yang bermental korup, tegas Suryadi.
Untuk itu saran Saya Tim Hukum Media ini adukan atau laporkan saja Kepsek tersebut ke Tipikor Polres serta Kejaksaan Negeri setempat agar mereka mempertangung jawabkan perbuatan dugaan korupsi yang mereka lakukan, terkait apakah benar atau tidak korupsi biarkan proses hukum yang berjalan, sebab secara yuridis peran serta masayarakat terkait pemberantasan korupsi dilindungi oleh konstitusi termuat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan; “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.” Tegas Suryadi..(Edi).