PANDEGLANG, mediasinarpagigroup.com – Kepala Yayasan Pendidkkan Islam Madrasah Aliyah SULAMUL FALAH PAOJAN yang berada di Jalan Raya Teluk Lada , Km.02, Kampung Pojan Desa Mekarjaya Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yaituAhmat Ruyani,S.Pd.I, Rabu (29/09) mengatakan kalau sekolah saat ini fokus menjalankan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan jumlah kehadiran siswa/i minimal 50% , ketentuan tetap menerapkan prokes sesuai aturan pemerintah yang beraku pada saat ini.
Ditambahkan Kasek mengatakan, selama memberlakukan PTMT tidak ada kendala atau musibah tertularnya Copid -19 pada warga sekolah karena jauh sebelum diberlakukan PTMT justru para guru – guru telah divaksin semuanya, namun walaupun telah divaksin semuanya namun pihak sekolah menerapkan prokes, seperti cuci tangan, cek suhu badan, memakai masker dan tetap menagatur jarak yang satu dengan yang lainya.
Informasi yang diterima media ini dari wali murid yang namanya enggan di sebutkan kalau mereka merasa senang diberlakuan pembelajaran tatap muka ini, karena menurut mereka pasti lebih maksimal apa bila belajar langsung tatap muka dan mereka berharap semoga kegiatan belajar mengajar (KBM) pulih seperti sedia kala dipihak lain dengan pihak sekolah menerapkan prokes sesui anjuran pemerintah, mereka yakin tidak akan terjadi penularan Copid – 19 di sekolah ini.
Pihak siswa/i juga telah mendapatkan vaksinisasi hampir merata dan dalam waktu dekat ini kita akan memberikan vaksin semuanya, agar bener – bener pembelajaran tatap muka dan kegiatan belajar mengajar, ini tidak ada rasa was – was dari orang tua murid,tandas Kasek.
Sementara untuk meningkatkan mutu pendidikan justru ada program dari Kementrian, kerja sama dengan pihak sekolah diadakan, Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang tengah diselenggarakan saat ini, dengan ketentuan peserta dari kelas 11 dengan jumlah peserta 45 orang dan 5 orang buat cadangan.
Sekolah juga tampak ditata dengan baik dengan mengunakan anggaran dana BOS yang dialokasikan pemerintah kepada pengelola anggaran yaitu Kasek.
Masing – masing Rencana Kegiatan Anggran Sekolah (RKAS) terpampang dan terurai dengan baik, demikian juga papan BOS terpampang dan terurai dengan baik, sehingga publik juga dapat mengetahui bahwa dana BOS mengacu ke RKAS yang jauh sebelumya di ajukan lalu untuk pedoman pengunaan dana BOS, Kasek lakukan tetap sesuai aturan yang ditentukan pemerintah yaitu Permendikbud No.6 Tahun 2021 tentang Juklak – juknis Penggunaan Dana BOS.(Rohim Afdilah)