Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 2 Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung yang berada di Jl Raya Ciparai, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu I Nyoman Sumatra, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 104, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 46.800.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 46.800.000,-
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri 2 Rantau Tijang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 7.596.800
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.400.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 3.644.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 7.509.200
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.950.000
- langganan daya dan jasa Rp 3.900.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 3.900.000
- pembayaran honor Rp 15.900.000
- Total Dana terserap Rp 46.800.000
Laporan Kepala SD Negeri 2 Rantau Tijang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 3.576.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.400.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.760.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 5.939.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.950.000
- langganan daya dan jasa Rp 2.400.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.875.000
- pembayaran honorRp 15.900.000
- Total Dana terserap Rp 46.800.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.11 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku, dpihak lain menurut sumber tahun 2023 diduga tidak ada penambhan buku pada perpustakaan.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.13 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2022 SD Negeri 2 Rantau Tijang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 25.110.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 33.180.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 27 Oktober 2022 Rp 25.110.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporan penggunaan nya ke Kementrian terkait ada praktek rekayasa atau manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tanggamus dan Polda Lampung berikut ke Kejari Tanggamus serta Kejati Lampung sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri 2 Rantau Tijang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 2 Rantau Tijang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tm)