Tasikmalaya | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang berada di Jl. Raya Cikalong Km. 06, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu DRS.OTONG SAEPUDIN, M.PD, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 716, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 537.000.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 537.000.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Cikalong ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.000.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 167.000.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.000.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 141.600.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 59.300.000
- langganan daya dan jasaRp 32.100.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 84.000.000
- Total Dana terserap Rp 537.000.000
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Cikalong ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 70.000.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 70.020.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 10.000.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 111.760.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 158.620.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 110.600.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 6.000.000
- Total Dana terserap Rp 537.000.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.237 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud, informasi terkait kegiatan tersebut tidak ada terlihat di sekolah.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.253 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp.217 Juta lebih, diduga kegiatan ini juga direkayasa oleh Kepsek dengan modus seolah – olah ada kegiatan tersebut namun faktanya tidak ada sama sekali, hal I ni dikatan oileh berbagai sumber.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.194 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Cikalong menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 322.650.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 430.200.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 322.650.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporan penggunaan nya ke Kementrian terkait ada praktek rekayasa atau manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 1 Cikalong di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Cikalong mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tm)