Jakarta Timur | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 7 Jakarta yang berada di Jl. Tenggiri No. 1 Rawamangun, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Wahyuni Idawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 776, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 (Data dari kemdikbud tidak tersedia) artinya Kepsek diduga tidak melaporkannya, tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 568.807.415,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 5 Jakarta ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 berdasarkan keterangan aplikasi pelaporan Kepsek terkait penggunaan dana BOS Reguler yang mana Kepsek sepertinya belum melaporkan pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tersebut sebab keterangan nya yaitu (Data dari kemdikbud tidak tersedia). kontek ini diduga Kepsek tidak patuh pada aturan
Laporan Kepala SMK Negeri 7 Jakarta ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 tiidak ada sama sekali alias belum dilaporkan, padahal sekolah di ujung sumatera atau di ujung Aceh telah melaporkan penggunaan dana BOS Reguler namun SMKN 7 Jakarta yang sangat dekat dengan Kemenristekdikti RI belum melaporkan nya, dimana pembinaan dan pengawasan daeri Inspektorat terkait, hal tersebut dikatakan Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Tahun 2022 SMK Negeri 7 Jakarta menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 447.321.000, tahap 2 sekolah (Data dari kemdikbud tidak tersedia),- tahap 3 sekolah (Data dari kemdikbud tidak tersedia)- diduga Kepsek juga dalam membuat laporan penggunaan nya ke Kementrian terkait ada praktek rekayasa atau manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negera.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jakarta saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Jakarta Timur serta Kejati DKI – Jakarta sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 7 Jakarta di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 7 Jakarta dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Paul/Tm)