Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 1 Jati Agung Kabupaten Pringsewu, Lampung yang berada di Jalan Sayid Ahmad Pekon Jatiagung, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yuli Jauhari, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 271, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 Februari 2023 Rp 121.950.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 121.950.000,-
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri 1 Jati Agung ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 belum dilaporkan oleh Kepsek, padahal wajib hukum nya hal tersebut dilaporkan pada aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian terkait mengingat prinsip – prinsip dalam penggunaan dana BOS reguler sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah antara lain : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Namun hal tersebut tidak di indahkan oleh Kepala SD Negeri 1 Jati Agung Kabupaten Pringsewu, Lampung , ujar Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Lampung, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Aji, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Tahun 2022 SD Negeri 1 Jati Agung menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 75.330.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 100.440.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 75.330.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporan penggunaan nya ke Kementrian terkait ada praktek rekayasa atau manipulasi.
Laporan Kepala SD Negeri 1 Jati Agung ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.232.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 4.400.000
- pembayaran honor Rp 20.000.000
- Total Dana terserap Rp 26.632.000
Laporan Kepala SD Negeri 1 Jati Agung ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.400.000
- pengembangan perpustakaanRp 54.375.200
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.296.300
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.019.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 20.590.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.800.000
- langganan daya dan jasaRp 2.350.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 35.307.500
- pembayaran honorRp 17.000.000
- Total Danaterserap Rp 149.138.000
Laporan Kepala SD Negeri 1 Jati Agung ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.999.500
- pengembangan perpustakaanRp 8.398.400
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.918.380
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.671.320
- administrasi kegiatan sekolahRp 7.332.400
- langganan daya dan jasaRp 1.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 18.010.000
- pembayaran honorRp 16.000.000
- Total Danaterserap Rp 75.330.000
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.62 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.34 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.32 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.53 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Pringsewu dan Polda Lampung berikut ke Kejari Pringsewu serta Kejati Lampung atau APH (Aparat Penegak Hukum) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri 1 Jati Agung di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 1 Jati Agung mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Paul/Tm)