Pakpak Bharat | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara yang berada di Jl. Mbinanga Sitellu, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Onglan Siregar, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 402, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 327.630.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 327.630.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Kerajaan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.257.500
- pengembangan perpustakaanRp 2.800.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 47.442.800
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.776.800
- administrasi kegiatan sekolahRp 85.447.950
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 15.904.000
- langganan daya dan jasaRp 7.521.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 97.379.650
- Total Dana terserap Rp 277.529.700
Lalu laporan Kepala SMAN 1 Kerajaan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.000.000
- pengembangan perpustakaanRp 114.182.988
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.070.700
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 19.592.800
- administrasi kegiatan sekolahRp 87.080.312
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 984.000
- langganan daya dan jasaRp 14.171.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 79.120.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 41.528.500
- Total Dana terserap Rp 377.730.300
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.116 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.176 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 25 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Tahun 2022 SMAN 1 Kerajaan memperoleh dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 197.556.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 263.408.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 197.556.000,- dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi dengan modus buat laporan fiktif alais laporan yang direkayasa, dan diduga merugikan keuangan negera.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal tersebut dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Pakpak Bharat dan Polda Sumut berikut ke Kejari Dairi serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 1 Kerajaan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Kerajaan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim/Red).