Kota Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 7 Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang berada di Jl. Lempuing 10 Rt.5 Rw.1, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yose Desman, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 519, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 415.200.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 415.200.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 7 Kota Bengkulu ke Kementrian, terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.225.000, – pengembangan perpustakaanRp 2.149.500, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.028.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 6.604.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 114.860.400, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 350.000, – langganan daya dan jasaRp 40.873.100, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 129.937.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.647.200, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 47.937.300, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 9.570.000, – pembayaran honorRp 2.400.000, – Total Dana terserap Rp 377.582.100
Laporan Kepala SMK Negeri 7 Kota Bengkulu ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.665.000, – pengembangan perpustakaanRp 165.606.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 27.703.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 7.500.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 89.037.700, – langganan daya dan jasaRp 46.549.950, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 35.073.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.600.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 38.157.250, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 27.526.000, – pembayaran honorRp 2.400.000, – Total Dana terserap Rp 452.817.900
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bengkulu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Bengkulu, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.167 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 203 juta lebih , modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 165 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Berangkat dari dugaan korupsi di SMKN 7 Kota Bengkulu tersebut, saat ini LBHK-Wartawan Bengkulu, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com dan harapan Kami dengan adanya pemberitaan ini public dapat lebih lebih untuk mengawasi pengunaan dana BOS Reguler di sekolah tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu berikut ke Kejari Bengkulu serta Kejati Bengkulu sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti maka wajib hukumnya yang korupsi dimasukkan ke penjara.
Tahun 2022 SMKN 7 Kota Bengkulu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 249.120.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 327.417.801, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 249.120.000,- diduga juga dikorupsi oleh Kepsek dengan pola atau modus sama dengan dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 7 Kota Bengkulu dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Paul/Tm)