CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Mimi Suhaeningsih selaku Kepala SD Negeri Totogan 01 Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (30/9) ketika ditemui media ini disekolahnya tidak ada ditempat, hal itu dikatakan oleh Guru yang ada disekolah tersebut, saat ditanya kemana kah Kepsek Guru tersebut mengatakan lagi rapat.
Saat ditanya kepada Guru tersebut kenapa Papan Pengunaan Dana BOS yang terpampang sudah kaladuarsa informasinya, Guru tersebut tidak bisa menjelaskan, dipihak lain informasi yang tertulis di papan tersebut yaitu informasi penggunaan dana BOS tahun 2015/2016.
Tahun 2021 SD Negeri Totogan 01 memiliki jumlah Siswa yaitu sebanyak 173 ( LK = 87 Pr 86) artinya sebagaimana Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS bahwa per siwa bagi sekolah dasar mendapatkan dana BOS Rp. 1 Jt Per Siwa, artinya adapun jumlah dana BOS yang diterima yaitu sebanyak Rp.173 Jt.
Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana..
Aditia Karsa Ginting (Can) SH salah satu Tim LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Kecamatan Cibinong saat dimintai keterangannya mengatakan, bahwa telah ditegaskan dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Berangkat dari aturan tersebut bila benar Kepala Sekolah tunduk pada aturan diatas maka pihak – pihak terkait yang ada dalam TIM BOS Sekolah pasti tidak membiarkan papan dana BOS kosong atau Papan Dana BOS Kadaluarsa dan atau Laporan Penggunaan Dana BOS dibuat diatas kertas diprit, sebab secara yuridis hal itu tidak dibenarkan, menurut Kami penggunaan dana BOS disekolah tersebut diduga bermasalah, tegas Aditia.
Perlu publik ketahui bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi, artinya Kepala Sekolah atau siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebuit harus terbuka tidak boleh ada yang ditutup – tutupi.
Berdasarkan investigasi yang Kami lakukan banyak Kepala Sekolah lakukan korupsi dana BOS, adapun modusnya yaitu beli barang habis pakai pada umumnya mereka mark up jumlah barang yang dibeli, sebut saja kebutuhan untuk perawatan sekolah untuk pembelian CAT yang mana beli 3 Galon tapi tulisnya 6 Galon sementara bukti pembelian alias BON dari TOKO dibuat kosong tetapi sudah di Stempel serta ditandatangani pemilik TOKO, lalu masih banyak lagi pembelian barang yang habis pakai diduga di mark up oleh oknum Kepsek yang bermental korup.
Untuk itu saran Kami silahkan Kepala Sekolah yang bermental korup tersebut dilaporkan saja ke Tipikor Polres atau Polda mapun ke Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor, agar APH melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana BOS tersebut, bila benar terbukti maka mereka wajib di masukkan ke penjara, ujar Aditia.(Edi/Dara)