Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang , Banten yang berada di Jl. Raya Serang No.Km.23, RW.5, Talagasari, Kec. Balaraj, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Djamilah Sudjana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1299, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp.980.681.742,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp.980.745.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.360.000, – pengembangan perpustakaan Rp 2.650.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 59.538.480, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 86.340.000, – administrasi kegiatan sekolah Rp 215.991.773, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 64.593.935, – langganan daya dan jasa Rp 135.762.261, – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 395.920.342, – penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 18.400.000, – Total Dana terserap Rp 980.556.791
Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 81.347.000, – pengembangan perpustakaan Rp 103.180.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 80.994.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 22.070.000, – administrasi kegiatan sekolah Rp 167.023.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 46.130.000, – langganan daya dan jasa Rp 155.721.230, – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, – Rp 151.041.061, – penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 55.450.000, – Total Dana terserap Rp 862.956.291
Berangkat dari laporan Kepala SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.105 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.244 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 547 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 25 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp.596.601.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 795.467.999, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp.596.601.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa atau merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi di tahun 2023, dipihak lain menurut keterangan anggota Kami bahwa informasi terkait penggunaan dana BOS serta dana – dana pungutan maupun sumbangan dari Orangtua Siswa tidak ada terlihat transparan di sekolah tersebut,ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Tim)