Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 27 Kabupaten Tangerang , Banten yang berada di Jl. Raya Cisoka – Tmn Adiyasa No. 16 Kp. Cisalak – Solear, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sumarsih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1570, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.185.349.374,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.185.350.000,-
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 27 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.473.200, – pengembangan perpustakaanRp 23.530.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 42.061.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 64.628.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 439.977.863, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 17.004.000, – langganan daya dan jasaRp 135.267.706, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 273.849.769, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 140.408.400, – Total Dana terserap Rp 1.139.199.938
Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 267 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 62.009.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.250.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 221.231.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.820.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 112.203.900, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 37.247.000, – langganan daya dan jasaRp 100.602.403, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 507.391.154, – Total Dana terserap Rp 1.053.754.957
Berangkat dari laporan Kepala SMA Negeri 27 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa Ginting,SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.781 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi di SMA Negeri 27 Kabupaten Tangerang tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMA Negeri 27 Kabupaten Tangerang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Tahun 2022 SMA Negeri 27 Kabupaten Tangerang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 683.577.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 711.273.692, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 683.577.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa atau merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi di tahun 2023, dipihak lain menurut keterangan anggota Kami bahwa informasi terkait penggunaan dana BOS serta dana – dana pungutan maupun sumbangan dari Orangtua Siswa tidak ada terlihat transparan di sekolah tersebut,ujar Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 27 Kabupaten Tangerang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Tim)