Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 3 Sepatan Kabupaten Tangerang, Banten yang berada di Jl.Ojasikong Ii Sarakan, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Gede Kartono Fitriawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 720, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 399.600.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 399.600.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 3 Sepatan ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 berdasarkan data yang ada di alpikasi laporan penggunaan dana BOS ternyata Kepsek belum melaporkan pengunaan dana BOS reguler tahun 2023, diduga kuat Kepsek tutup – tutupi penggunaan nya alias tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara alias dikorupsi ?
Tahun 2022 SMPN 3 Sepatan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 720, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 239.760.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 315.841.504, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 239.760.000,-
Bahwa laporan Kepala SMP Negeri 3 Sepatan ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 juga belum dilaporkan Kepsek penggunaan nya, hal ini mengapa ? diduga kuat pengawasan dari Tim BOS Tingkat Kabupaten sangat lemah, atau ada kong kalikong diantara mereka ?
Lalu laporan Kepala SMP Negeri 3 Sepatan ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 25.790.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 46.515.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 75.233.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 61.501.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.780.000, – langganan daya dan jasaRp 24.188.958, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 108.307.000, – pembayaran honorRp 139.830.000, – Total Dana terserap Rp 490.144.958
Berikutnya laporan Kepala SMP Negeri 3 Sepatan ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.910.400, – pengembangan perpustakaanRp 2.628.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 38.270.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 43.600.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 21.707.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.730.000, – langganan daya dan jasaRp 16.320.646, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 71.022.500, – pembayaran honorRp 77.028.000, – Total Dana terserap Rp 305.216.546
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 3 Sepatan ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 202 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.179 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMP Negeri 3 Sepatan Jaya tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMP Negeri 3 Sepatan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Sepatan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Tim)