Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Talangpadang Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang berada di Jl. Darussalam, tahun 2023, Kepala Sekolah nya yaitu Emawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 769, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 422.647.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 422.950.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Lalu laporan Kepala SMP Negeri 1 Talangpadang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 38.323.400, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 35.901.260, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 55.480.760, – administrasi kegiatan sekolahRp 121.360.160, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 15.015.000, – langganan daya dan jasaRp 12.767.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 16.196.720, – pembayaran honorRp 79.140.000, – Total Dana terserap Rp 374.184.800
Berikutnya laporan Kepala SMP Negeri 1 Talangpadang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.474.798, – pengembangan perpustakaanRp 18.760.250, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 150.875.660, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 80.248.620, – administrasi kegiatan sekolahRp 90.307.072, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 17.344.800, – langganan daya dan jasaRp 9.269.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 23.025.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 750.000, – pembayaran honorRp 60.660.000, – Total Dana terserap Rp 471.715.200
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 1 Talangpadang ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Lampung, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.57 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Sebut saja terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 322 juta lebih, diduga dikorupsi oleh kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.39 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMPN 1 Talangpadang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 248.490.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 330.880.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 27 Oktober 2022 Rp 248.490.000, dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi oleh Kepsek, adapun modus korupsinya hamper sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023, tegas Bismar.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMP Negeri 1 Talangpadang tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Lampung lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tanggamus dan Polda Lampung berikut ke Kejari Tanggamus serta Kejati Lampung sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMP Negeri 1 Talangpadang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Talangpadang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Tim)