Lebak | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Cibeber Kabupaten Lebak, Banten, yang berada di Jl. Warungkadu No. 49 Cibeber, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Adjang Suhardja, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 602, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 451.500.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 451.500.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Cibeber ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.980.000, – pengembangan perpustakaanRp 15.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 48.400.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 76.885.300, – administrasi kegiatan sekolahRp 69.292.200, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 11.050.000, – langganan daya dan jasaRp 18.576.100, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 229.747.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 27.500.000, – Total Dana terserap Rp 514.931.100
Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 1 Cibeber ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.666.600, – pengembangan perpustakaanRp 45.150.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 68.130.600, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 37.644.400, – administrasi kegiatan sekolahRp 84.225.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 13.400.000, – langganan daya dan jasaRp 15.776.450, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 92.664.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 39.795.000, – pembayaran honorRp 23.000.000, – Total Dana terserap Rp 432.452.850
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.60 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.230 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.322 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 45 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 145.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aji.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMA Negeri 1 Cibeber tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Cibeber menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 272.700.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 363.000.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 272.700.000,- dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, ujar Aji.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepepala SMA Negeri 1 Cibeber ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMA Negeri 1 Cibeber di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Cibeber dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Aditia/Red)