Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 101865 Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berada di Jl. Ampera,tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yulfida Andriani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 304, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 138.320.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 08 Agustus 2023 Rp 138.320.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri 101865 Kecamatan Batang Kuis ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 38.963.600, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.216.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 12.000.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 16.769.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.400.000, – langganan daya dan jasaRp 3.846.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 10.324.400, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.300.000, – pembayaran honorRp 49.500.000, – Total Dana terserap Rp 138.320.000
Berikutnya laporan Kepala SD Negeri 101865 Kecamatan Batang Kuis ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 berdasarkan data serta informasi pada aplikasi yang ada yang mana Kepala Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023, hal ini menunjukkan Kepala Sekolah tidak patuh pada aturan yang ada dan tidak transparan dalam menggunakan uang Negara.
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri 101865 Kecamatan Batang Kuis ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua LBHK-Wartawan Sumatera Utara, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS tahap 1 sekitar Rp.38 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada dan tidak tertutup kemungkinan terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS tahap 1 sekitar Rp.10 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Samion.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SD Negeri 101865 Kecamatan Batang Kuis tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2022 SD Negeri 101865 Kecamatan Batang Kuis menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 86.268.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 115.024.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 86.268.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, ujar Samion.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri 101865 Kecamatan Batang Kuis ke Tipikor Polres Deli Serdang dan Polda Sumut berikut ke Kejari Deli Serdang serta Kejati Sumut atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SD Negeri 101865 Kecamatan Batang Kuis di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 101865 Kecamatan Batang Kuis dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Red)