Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 101873 Desa Baru Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berada di Desa Baru Dusun II, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Adrin Febrian, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 292, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 132.860.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 08 Agustus 2023 Rp 132.860.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri 101873 Desa Baru ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 27.465.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.272.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 10.395.378, – administrasi kegiatan sekolahRp 16.406.507, – langganan daya dan jasaRp 3.120.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.101.115, – pembayaran honorRp 53.100.000, – Total Dana terserap Rp 132.860.000
Berikutnya laporan Kepala SD Negeri 101873 Desa Baru ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 49.136.900, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.700.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 10.875.780, – administrasi kegiatan sekolahRp 9.066.315, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.861.005, – langganan daya dan jasaRp 3.120.000, – 0pembayaran honorRp 53.100.000, – Total Dana terserap Rp 132.860.000
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri 101873 Desa Baru ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua LBHK-Wartawan Sumatera Utara, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.76 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.21 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Samion.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SD Negeri 101873 Desa Baru tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2022 SD Negeri 101873 Desa Baru menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 81.900.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 109.200.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 81.900.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, ujar Samion.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri 101873 Desa Baru ke Tipikor Polres Deli Serdang dan Polda Sumut berikut ke Kejari Deli Serdang serta Kejati Sumut atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SD Negeri 101873 Desa Baru di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 101873 Desa Baru dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Red)