Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berada di Jl.Ujung Seribu, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Hotlan Martua Simanjuntak, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 547, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 303.585.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 08 Agustus 2023 Rp 303.585.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 2 Bangun Puba ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 38.720.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 15.000.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 92.731.590, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.100.000, – langganan daya dan jasaRp 3.809.810, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 5.000.000, – pembayaran honorRp 145.790.000, – Total Dana terserap Rp 303.151.400
Berikutnya laporan Kepala SMP Negeri 2 Bangun Puba ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 57.294.300, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 17.600.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 86.860.656, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.000.000, – langganan daya dan jasaRp 2.963.644, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 3.000.000, – pembayaran honorRp 132.300.000, – Total Dana terserap Rp 304.018.600
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua LBHK-Wartawan Sumatera Utara, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.96 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.179 Juta lebih diduga juga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Samion.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2022 Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 173.826.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 231.768.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 173.826.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, ujar Samion.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba ke Tipikor Polres Deli Serdang dan Polda Sumut berikut ke Kejari Deli Serdang serta Kejati Sumut atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Red)