Lebak | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 2 Banjarsari Kabupaten Lebak, Banten, yang berada di Jl. Raya Kumpay No 28 Banjarsari, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Iwan Sumantri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 391, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 293.250.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 293.250.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Banjarsari ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.425.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 69.273.200, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 24.410.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 37.310.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.103.000, – langganan daya dan jasaRp 19.066.700, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 68.949.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 32.288.200, – Total Dana terserap Rp 266.825.100
Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 2 Banjarsari ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 34.509.700, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 10.220.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 11.041.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 9.105.000, – langganan daya dan jasaRp 10.290.200, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 16.770.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.500.000, – Total Dana terserap Rp 93.436.400
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa G, SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.137 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.85Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aditia.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMA Negeri 2 Banjarsari tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2022 SMA Negeri 2 Banjarsari menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 179.100.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 238.800.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 179.100.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, ujar Aditia.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepepala SMA Negeri 2 Banjarsari ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMA Negeri 2 Banjarsari di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 2 Banjarsari dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Red)