Kepahiang | mediasinarpagigroup.com – NASI telah menjadi BUBUR istilah pepatah orang tua yang terdahulu, kata penyesalan datang nya pasti di akhir ketika kesalahan terkuat di aparat penegak hukum seperti yang di ucapkan salah satu Tersangka dalam kasus korupsi dana BOS di MAN 2 Kepahiang saya sangat menyesal,” ungkap salah satu Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang sesaat sebelum akan digiring ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong,
Pemandangan penuh haru di atas tergambar jelas, sesaat penyidik Kejari Kepahiang dalam jumpa pers menetapkan 3 Tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana BOS tahun ajaran 2021-2022 tersangka yang kita tetapkan ada 3,” kata Brahma (28/05/2024),
Ke tiga TSK tersebut yaitu Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK Am, bendahara Epd dan Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Us.
Dengan modus berupa, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga. Nilai total kerugian negara kurang lebih Rp. 616.000.000,00
Menurut beberapa sumber seperti biasanya banyak kepsek yang sering ngeyel ketika di komfirmasi wartawan maupun lembaga lainnya, mereka mengatakan pengelolaan dana bos sesuai juknis,tidak ada masalah,dan di sudah di periksa BPK ngak ada temuan kilah mereka,yang lebih parahnya lgi sering mengatas namakan keluarga nya aparat,ketika di periksa APH baru ketahuan belangnya laporan banyak yg fiktif, hadeh.
Di tempat lain Ketua Umum LSM Lidik Prov Bengkulu M Zen Ferry mengutuk keras bagi sekolah yang korupsi dana BOS karena itu adalah suatu tindakan kejahatan yang tidak bisa di tolerin karena itu uang negara di peruntukan untuk anak anak biaya pendidikan ,operasional sekolah yang langsung di kelola oleh kepsek dan bendahara bos.
Biasanya pemerintah pusat mentransfer langsung ke sekolah penerima bahkan skema yang di gunakan sudah sangat rinci yaitu by name,by address dan by school accout Tapi government issue itu kreativitasnya tinggi,
Banyak sekali yang terjadi di sekolah sekolah ketika kita kelapangan di cek banyak temuan pengadaan alat peraga fiktif.
Alat peraga tidak dibeli oleh sekolah, tetapi di SPJ-nya ada, begitu juga pengadaan buku perpustakaan. SPJ-nya ada tapi tidak ada penambahan buku baru. Modus lainnya terjadi pada pengadaan kertas yang biasanya untuk satu bulan. Anggarannya tidak hanya dari satu pos tapi juga ada di pos lain. Artiya dobel anggaran serta adanya Nota nota fiktif.
Modus paling sering antara lain; Kepala sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah “mengola” dana BOS sendiri, pihak sekolah atas perintah kepala sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang, dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan ditambah lagi hampir setiap sekolah tidak memasang papan informasi tentang dana BOS dan yang paling rawan di sektor pengadaan barang dan jasa yang paling mudah di korupsi
Dana BOS harus dijaga bersama, bukan hanya dari pihak-pihak yang berwenang mengurusnya, tetapi juga lingkungan sekolah baik siswa/siswi dan wali murid harus mengawal juga dana Bantuan Operasinal Sekolah agar tidak terjadinya Korupsi/Penyelewengan yang di pakai untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Korupsi di lingkungan pendidikan harus segera di berantas dan di ungkap, agar tidak membudaya dan tidak merampas Hak-Hak Asasi Orang lain dalam menempuh pendidikan. “Karena Korupsi ini masalah kita bersama ,dan perlu adanya tindak tegas dari pihak penegak hukum supaya adanya efek jera bagi kepala sekolah maupun bendahara bos yang melakukan penyelewengan dana bos.”terang Ferry.(Yam)