Serang Kota | mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
SD Negeri Citerep Kecamatan Walantaka Kota Serang, Banten, yang berada di Jl.Ciruas – Walantaka Km 1 No.7 Link. Citerep Kel. Kiara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Mad Nur, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 374, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 168.300.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 168.300.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh LBHK – Wartawan Banten yang mana Kepala SD Negeri Citerep belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 dan tahap 2 ke Kementrian terkait, hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kuat dugaan Kepsek berupaya menutup – nutupi pengunaan dana BOS Reguler tersebut dipihak lain Manager dana BOS Tingkat Kota Serang juga sepertinya kurang memberikan pemahaman terkait dengan pelaporan penggunaan dana BOS ke Kemntrian faktanya kanapa Kepsek belum melaporkannnya, lalu hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, tahun 2022 SD Negeri Citerap menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 93.960.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 125.280.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 19 Oktober 2022 Rp 93.960.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebut saja laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepala SDN Citerep digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 18.733.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 14.840.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.827.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 18.275.100, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 90.000, – langganan daya dan jasaRp 2.827.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 11.367.400, – pembayaran honorRp 18.000.000, – Total Dana terserap Rp 93.960.000,-
Lalu laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 kata Kepala SDN Citerep digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.465.500, – pengembangan perpustakaanRp 27.386.400, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 18.252.400, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 19.231.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 21.236.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 360.000, – langganan daya dan jasaRp 4.757.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 2.590.400, – pembayaran honorRp 30.000.000, – Total Dana terserap Rp 125.280.000
Berikutnya laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 kata Kepala SDN Citerep digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 22.644.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.258.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 25.960.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 8.726.000, – langganan daya dan jasaRp 4.370.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 5.001.500, – pembayaran honorRp 24.000.000,- Total Dana terserap Rp 93.960.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SDN Citerep ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.68 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.90 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.19 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Citerep tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SDN Citerep di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Citerep dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Bosner/Tim)