Serdang Bedagai | mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah
SMA Negeri 2 Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang berada di Jl. Duku Melati II, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Juliartono, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 626, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 467.097.152,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 469.500.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 berdasarkan data yang disampikan oleh Kepala SMA Negeri 2 Perbaungan ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.493.500, – pengembangan perpustakaanRp 85.581.100, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.037.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 56.924.488, – langganan daya dan jasaRp 18.832.200, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 62.325.860, – pembayaran honorRp 210.300.000, – Total Dana terserap Rp 445.494.148
Berikutnya laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 berdasarkan data yang disampikan oleh Kepala SMA Negeri 2 Perbaungan ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 47.300.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.053.400, – administrasi kegiatan sekolahRp 99.580.168, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 11.481.852, – langganan daya dan jasaRp 15.604.725, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 87.991.632, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.600.000, – pembayaran honorRp 213.300.000, – Total Dana terserap Rp 489.911.777
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 2 Perbaugan ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum serta Ketua LBHK-Wartawan Sumatera Utara , dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Ditambahkan Samion, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.132 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.156 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.150 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Dipihak lain, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 2 Perbaungan tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMAN 2 Perbaugan menerima dana BOS Reguler ada sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 21 Maret 2022 Rp 286.650.000, lalu tahap 2 sekolah menerimanya tanggal 03 Juni 2022 Rp 346.283.234, berikutnya tahap 3 sekolah menerima dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar tanggal 12 Oktober 2022 Rp 286.650.000, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami bahwa Kepsek dalam membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian diduga memanipulasi dan atau merekayasa nya sehingga kuat dugaan merugikan keuangan Negara tentu tindakan tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, untuk itu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara berikut ke Kejari Kbupaten Serdang Bedagai serta Kejati Sumatera Utara sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMAN 2 Perbaungan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 2 Perbaungan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru (Aditia/Tim)