Cilegon | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 2 Cilegon Kota Cilegon, Banten, yang berada di Jl. Ir Sutami Km. 3, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Udin Tusminurdin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 922, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 737.600.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 737.600.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa Kepala SMK Negeri 2 Cilegon sejak dibuatnya berita ini ternyat belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023, baik dana BOS tahap 1 mapun tahap 2, diduga kuat Kepsek tidk patuh aturan sebab sesuai dengan prinsip pengunaan uang negara maka akhir tahun berjalan diperolehnya dana tersebut maka wajib dilaporkan penggunaan nya, dipihak lain Tim BOS Provinsi atau Tingkat Dinas sepertinya kutrang memberikan pembinaan atau senagaj membiarkan.
Tahun 2022 SMKN 2 Cilegon, memiliki jumlah Siswa/i sekitar 931, lalu menerima dana BOS Reguler ada sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 Rp 432.480.000, lalu tahap 2 sekolah menerimanya tanggal 25 Agustus 2022 Rp 194.349.450, berikutnya tahap 3 sekolah menerima dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar tanggal 14 Oktober 2022 Rp 432.480.000, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami bahwa Kepsek dalam membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian diduga memanipulasi dan atau merekayasa nya sehingga kuat dugaan merugikan keuangan Negara, tegas Syahrul.
Laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 oleh Kepala SMK Negeri 2 Cilegon katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.120.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 3.680.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 43.807.400, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 14.050.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 16.505.000penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.400.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 300.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 24.258.000, – pembayaran honorRp 2.000.000, – Total Dana terserap Rp 120.120.400
Lalu, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 oleh Kepala SMK Negeri 2 Cilegon katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 32.742.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 47.380.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 17.190.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 141.703.073, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.700.000, – langganan daya dan jasaRp 45.067.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.917.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 8.000.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 22.032.000, – pembayaran honorRp 45.100.000, – Total Dana terserap Rp 380.831.573
Selanjutnya, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 oleh Kepala SMK Negeri 2 Cilegon katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 50.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 69.490.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 12.680.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 148.142.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 13.900.000, – langganan daya dan jasaRp 60.805.477, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 119.975.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.000.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 55.390.000, – pembayaran honorRp 24.975.000, – Total Dana terserap Rp 558.357.477
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMK Negeri 2 Cilegon ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.334 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.150 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 2 Cilegon tahun 2022-2023 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Cilegon dan Polda Banten berikut ke Kejari Cilegon serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMK Negeri 2 Cilegon di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 2 Cilegon dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Bosner/Tim)