Muara Enim | mediasinarpagigroup.com – Tujuan Pemerintah menggelontorkan Dana Desa, sebagaimana dalam Pasal 19 PP 60/2014, dana desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sehubungan dengan hal itu, penggunaan dana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dirincikan dalam Penjelasan Pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun, untuk mengoptimalkannya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, bentuknya berupa pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; serta pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
Desa Sukajaya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.752.725.000,- berdasarkan ataruran yang ada yang mana dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades mengenai penggunaan nya ke Kementrian, melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Sukajaya ke Kementrian, katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak Rp. 187.200.000,- @ Rp.46.800.000,
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 48.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa Rp 22.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 3.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 3.600.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 143.545.000
Lalu laporan Kepala Desa Sukajaya ke Kementrian, katanya dana desa tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 22.581.750
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa, Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 6.800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 10.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 9.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa, Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 140.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 14.400.000
- Penyertaan Modal, Penyertaan Modal BUMDes Rp 2.178.250
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 6.000.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM, Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 7.000.000
Berikutnya laporan Kepala Desa Sukajaya ke Kementrian, katanya dana desa tahap 3 tahun 2023, digunakan unutuk :
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 2.000.000
- Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 7.000.000
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian, Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp 2.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 2.000.000
- Penyertaan Modal, Penyertaan Modal BUMDes Rp 2.178.250
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa, Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 240.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 21.941.750
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Selatan diduga Kepala Desa Sukajaya merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Bismar, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumatera Selatan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Sukajaya yaitu sekitar Rp. 829.823.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hamper sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima desa Sukajaya yaitu Rp. 963.857.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Sukajaya ke Tipikor Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan berikut ke Kejari Kabupaten Muara Enim Kejati Sumatera Selatan sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Sukajaya di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukajaya dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Abdul/MS/Tim)