Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Tujuan Pemerintah menggelontorkan Dana Desa, sebagaimana dalam Pasal 19 PP 60/2014, dana desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sehubungan dengan hal itu, penggunaan dana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dirincikan dalam Penjelasan Pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun, untuk mengoptimalkannya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, bentuknya berupa pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; serta pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
Desa Baru / Kampung Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 913.513.000,- berdasarkan ataruran yang ada yang mana dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades terhadap penggunaan nya ke Kementrian terkait, melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Baru / Kampung Baru Kecamatan Batang Kuis ke Kementrian, katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (PMT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, IVA Test dll) Rp 50.880.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Sosialisasi Stunting) Rp 19.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Mebelair Posyandu/Polindes/PKD (Mebelair Posyandu) Rp 1.200.000
- Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Alat Kesehatan) Rp 15.090.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Drainase Jl. Delima I Dusun V) Rp 47.844.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Gg.Karya Prima Dusun III (SILPA 2021)) Rp 46.710.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Gg. Suginem Dusun III (SILPA 2021)) Rp 14.181.132
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Gg. Angkasa Pura Dusun III) Rp 20.766.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (Penanganan Bencana Alam (SILPA 2021)) Rp 14.999.118
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Januari, Februari dan Maret Rp 56.700.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT April, Mei dan Juni) Rp 56.700.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Juli, Agustus, September) Rp 56.700.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Oktober, November dan Desember) Rp 56.700.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat, Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Sosialisasi Hukum) Rp 19.200.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (PHBI) Rp 10.620.000
Berikutnya laporan Kepala Desa Baru / Kampung Baru Kecamatan Batang Kuis ke Kementrian, katanya dana desa tahap 2 tahun 2023, digunakan unutuk :
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM, Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM (Bimtek UMKM) Rp 18.750.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan,,Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan Ketapang) Rp 6.250.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Aplikasi RAB) Rp 11.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Gg. Wakaf Dusun IV) Rp 33.223.900
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Gg. Kenanga I Dusun III) Rp 35.319.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Gg. Dame Dusun I) Rp 40.068.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Jl. Kenanga Dusun III) Rp 35.328.000
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK (PKK) Rp 21.489.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat, Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Sosialisasi Hukum) Rp 20.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pem. Desa) Rp 22.599.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (Penanggulangan Bencana) Rp 18.395.500
Selanjutnya laporan Kepala Desa Baru / Kampung Baru Kecamatan Batang Kuis ke Kementrian, katanya dana desa tahap 3 tahun 2023, digunakan unutuk :
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif TPQ) Rp 24.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (PMT, Insentif Kader Posyandu, KPM, ABK dan IVA Test) Rp 66.290.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan Rumah Sehat (Tambahan DD)) Rp 121.858.000
- Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan Rumah Sehat) Rp 21.202.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Lampu Jalan) Rp 13.949.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Gg. Saudara Dusun II) Rp 15.517.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Profil Desa) Rp 15.984.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) (Pelatihan BUMDes) Rp 6.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Selatan diduga Kepala Desa Sukajaya merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Bismar, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumatera Utara lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Baru / Kampung Baru yaitu sekitar Rp. 928.275.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima desa Desa Baru / Kampung Baru yaitu Rp. 923.818.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Baru / Kampung Baru ke Tipikor Polres Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara berikut ke Kejari Deli Serdang dan Kejati Sumatera Utara sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Baru / Kampung Baru di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Baru / Kampung Baru dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/NA/Tim)