Muara Enim | mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
SMK Negeri 1 Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang berada di Jl. Raya Prabumulih-Baturaja, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suhefmi Suprianto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 579, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 463.200.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 463.200.000,-
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 berdasarkan data yang disampikan oleh Kepala SMK Negeri 1 Lubai Ulu ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.178.500, – pengembangan perpustakaanRp 41.800.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.558.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 48.708.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 70.930.300, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 21.500.000, – langganan daya dan jasaRp 16.994.680, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 44.518.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 34.395.600, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 70.936.600, – pembayaran honorRp 82.680.000, – Total Dana terserap Rp 463.199.680
Berikutnya laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 berdasarkan data yang disampikan oleh Kepala SMK Negeri 1 Lubai Ulu ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 35.308.100, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 42.208.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 45.724.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 98.264.200, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 38.931.000, – langganan daya dan jasaRp 17.170.020, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 32.352.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 63.650.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 7.692.500, – pembayaran honorRp 71.900.000, – Total Dana terserap Rp 453.200.320
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMK Negeri 1 Lubai Ulu ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Selatan di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Sumatera Selatan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.77 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.76 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Dipihak lain, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 1 Lubai Ulu tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumatera Selatan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMKN 1 Lubai Ulu menerima dana BOS Reguler ada sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 Rp 273.120.000, lalu tahap 2 sekolah menerimanya tanggal 03 Juni 2022 Rp 364.160.000, berikutnya tahap 3 sekolah menerima dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar tanggal 17 Oktober 2022 Rp 273.120.000, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami diduga kuat Kepsek dalam membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian diduga memanipulasi dan atau merekayasa nya sehingga kuat dugaan merugikan keuangan Negara tentu tindakan tersebut perbuatan melawan hukum, untuk itu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan berikut ke Kejari Kabupaten Muara Enim serta Kejati Sumatera Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMKN 1 Lubai Ulu di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKN 1 Lubai Ulu, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Satpam.(Abdul/MS/Tim)