TANGERANG KOTA, mediasinarpagigroup.com – Maraknya pembangunan perumahan di Kota Tangerang menjadi sorotan bagi awak media. Salah satu Cluster yang sedang dibangun dan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini berubah menjadi SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang tercantum pada PP No. 16 Tahun 2021 yang perizinan nya ada di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ),namun tidak mendapat penjelasan ,sebab pihak security tidak mengizinkan masuk untuk menanyakan ke pihak yang berkompoten atau pihak pelaksana,Selasa (5/10/2021)
Saat awak media mengadakan liputan ke lokasi proyek didatangi oleh pihak security beserta dengan oknum TNI. Dari data yang di dapat media ada beberapa pengusaha yg mengerjakan atau pelaksana proyek pembangunan perumahan tersebut diantaranya dari PT. Zentha Mahardika dan PT. Teratai Intan Sari.
Cluster yang bernama Cendana Park saat ini masih tetap dalam tahap pembangunan dan juga pemasaran ke konsumen.
Ketika media menanyakan kepada salah satu karyawan di lapangan mengenai izin pembanguan tersebut “disini media dilarang masuk karena ada masalah yang terjadi dan dilarang untuk mengekspos nya” ,serta beberapa hari yang lalu Walikota Kota Tangerang pun sempat berkunjung kesini” tungkasnya
Ketika hal IMB tersebut ditanyakan ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP),melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah ( Gakumda ) Pemerintah Kota Tangerang, Iwan mengatakan,bangunan perumahan cluster di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas tersebut sudah di ketahui Walikota Tangerang,Sekretaris Daerah ( Sekda )Kota Tangerang,dan Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim), “Sudah disuratin dan beberapa kali kami panggil,tidak ada respon,namun beberapa hari lalu baru datang”,katanya di kantor,Selasa (5/10/2021).(Tim)