Muara Enim | mediasinarpagigroup.com – Sistem zonasi yang digunakan dalam penyaringan peserta didik ditujukan untuk mempermudah akses ke sekolah, pemerataan mutu pendidikan dan nantinya juga diikuti dengan pemerataan kualitas pendidik.
Dalam prakteknya, sistem zonasi PPDB menuai pro dan kontra di sejumlah daerah termasuk di provinsi sumatera selatan yang ditandai aksi penolakan skema PPDB yang diikuti gabungan aliansi masyarakat peduli pendidikan termasuk forum komunikasi aktifis dan antar lembaga media ( F O K A L ) Kabupaten Muara Enim yang di gelar di halaman Kantor DPRD provinsi sumatera selatan ( Selasa,11/6/2024)
Sebagai ilustrasi , Masyarakat yang setuju dengan program PPDB zonasi karena bagi mereka yang berada dalam zona dekat dengan sekolah favorit tidak perlu kawatir tidak dapat masuk ke sekolah favorit tersebut.
Namun kebanyakan masyarakat adalah kontra atau tidak setuju dengan adanya PPDB zonasi hal ini dikarenakan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk bisa masuk sekolah favorit harapannya harus kandas jika tidak masuk dalam zona atau radius dari sekolah favorit yang ditentukan, meski mempunyai kesempatan untuk mendaftar dengan jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua, namun tetap kecil kesempatan untuk bisa diterima di sekolah tersebut.
Permasalahan yang menyebabkan timbulnya pro dan kontra itu sebenarnya adalah:
- Sistem zonasi dalam PPDB masih belum tersosialisasi secara optimal dan jelas.
- Adanya kendala teknis berupa kapasitas sekolah tidak mencukupi.
- Masih tingginya disparitas kualitas antar sekolah, sehingga banyak yang kecewa tidak bisa masuk sekolah favorit karena terkendala zonasi.
Satu Informasi Formasi Tentang PPDB
Bersumber dari dari diskusi sahabat media , Kalau di Jogjakarta permasalahan PPDB itu sangat mencekam ( berlomba lomba untuk sekolah favorit,red(
Karena kita berlomba mau masuk sekolah favorit namun juga harus kita harus hati hati sebelum memasukkan ijazah atau SKL (Surat Keterangan Lulus) dan harus benar-benar memperhitungkan ( kira kira bisa masuk atau nggak )
Karena sekali kita salah perhitungan… kita pasti terlempar ke sekolah swasta….
Kalau sudah begini…
Sekolah swasta pun jangan dikira mudah untuk masuknya di Jogjakarta..
Karena tetap bersaing nilai dan tentu saja harus menyiapkan uang besar kalau bukan sekolah plat merah.
Artinya , untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan biasanya masyarakat mencari informasi sekolah untuk anak…2 tahun sebelum PPDB (Hahahaha…niat banget…)
Tapi benar kawan…kalau tidak…kita akan tergilas oleh anak anak yang pintar2 dan supar….(hahaha…saking super-nya…disebut supar)
Konteksnya, problem dilematis juga dialami oleh calon siswa dan orangtuanya termasuk daerah lainnya.
Amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dengan peran aktif pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Semoga, harapan anak bangsa atas problem dilematis menjadi salah satu indikator mutiara hikmah dalam mengusung dunia pendidikan di kabupaten) kota provinsi sumatera selatan.
Bersama , Forum komunikasi aktifis dan antar lembaga media, Kabupaten Muara Enim.(Marsidi)