Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Kamu wajib memami apa itu ASN?, bahwa ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil negara yaitu para PNS dan pegawai pemerintah yang diangkat dengan PPPK, mereka bekerja di instansi pemerintah.
Dan pekerjaan apa saja yang di lakukan oleh ASN? yaitu adalah menyediakan pelayanan publik,menerapkan kebijakan publik, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Maka bagi siapapun yang ketahuan anggota ASN dalam organisasi terlarang wajib hukum nya diberhentikan dari pengawai,dan di cabut status badan hukum nya sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negri sipil.pasal 3,diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila undangan undangan dasar negara Republik Indonesia 1945 NKRI dan pemerintah.
Larangan ASN menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan kepala badan kepegawaian negara (BKN) melakukan langka tegas guna mencegah aparatur negara sipil negara (ASN) dari paham radikalisme.
Hal itu tertuang dalam ssurat Edaran Bersama Menteri PAN RB dan kepala BKN tentang larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut hukum nya.berupa penertiban SE bersama no. 02/2021dan no 2/SE/I/2021.yang ditanda tangani pada 25 Januari 2021.
ASN harus fokus dalam melaksanakan kinerja sebagai pelayanan publik tanpa harus berorganisasi , ASN dalam setiap kinerjanya harus tetap fokus dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,dan bagi anggota ASN yang ketauan melanggar akan tertancap dipecat,turun jabatan,hingga non job.
Hal ini karena,adanya keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya,nantinya berpotensi dapat memunculkan sikap radikalisme negatif dilingkungan ASN dan instansi pemerintah.
Pada 2019,pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 menteri dan kepala lembaga tentang penanganan radikalisme dalam pungutan wawasan kebangsaan pada ASN .
SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme dikalangan ASN dan instansi pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membuat portal aduan ASN “””yaitu” email (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti prilaku yang sipat nya menentang atau membuat ujaran kebencian,portal tersebut hanya terbuka bagi masyarakat yang mau mengadukan aduan nya mengenai ASN yang dilarang mengikuti organisasi masyarakat.(Nanda/Tim)