Deli Serdang | mediasinarpagigrpoup.com – Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
SD Negeri 105322 Desa Mesjid Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berada di Dusun III, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dedi Hariady, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 146, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 66.430.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 66.430.000,-
Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara bahwa Kepala SD Negeri 105322 Desa Mesjid, ternyata belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahun 2023 baik dana BOS tahap 1 maupun tahap 2 hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dipihak lain diduga kuat Tim BOS Tingkat Kabupaten Serang kurang efektif dalam memberikan pemahaman terhadap kewajiban Kepsek penerima dana BOS selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA) yaitu melaporkan penggunaan dana BOS bila dana BOS sudah digunakan sehingga tercipta transparansi penggunaan dana BOS atau apakah Tim BOS Kabupaten diduga melakukan pembiaran.
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tahun 2022 SD Negeri 105322 Desa Mesjid, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 22 Maret 2022 dengan jumlah Rp 33.852.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 45.136.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 33.852.000 ,-
Berdasarkan laporan Kepala SD Negeri 105322 Desa Mesjid, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 300.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 200.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 5.559.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 200.000, – langganan daya dan jasaRp 1.599.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.494.000, – pembayaran honorRp 10.500.000, – Total Dana trerserap Rp 33.852.000
Lalu laporan Kepala SD Negeri 105322 Desa Mesjid, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2022 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.750.000, – pengembangan perpustakaanRp 500.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 13.119.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 3.686.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.623.000, – langganan daya dan jasaRp 2.627.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 2.330.000, – pembayaran honorRp 17.500.000, – Total Dana terserap Rp 45.136.000
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri 105322 Desa Mesjid, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 3 tahun 2022 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 9.350.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 2.275.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 4.189.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.118.000, – langganan daya dan jasaRp 2.120.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 800.000, – pembayaran honorRp 14.000.000, – Total Dana terserap Rp 33.852.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SD Negeri 105322 Desa Mesjid ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, Selasa (19/6/2024).
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.10 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.18 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 105322 Desa Mesjid, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Deli Serdang dan ke dan Polda Sumut, berikut ke Kejari Deli Serdang Serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri 105322 Desa Mesjid, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri 105322 Desa Mesjid, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/NA/Red)