Deli Serdang | mediasinarpagigrpoup.com – Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
SD Negeri 104231 Desa Sugiharjo Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berada di Dusun II (Dua), tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rahmah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 383, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 174.265.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 174.265.000,-
Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara bahwa Kepala SD Negeri 104231 Desa Sugiharjo, ternyata belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahun 2023 baik dana BOS tahap 1 maupun tahap 2 hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dipihak lain diduga kuat Tim BOS Tingkat Kabupaten Serang kurang efektif dalam memberikan pemahaman terhadap kewajiban Kepsek penerima dana BOS selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA) yaitu melaporkan penggunaan dana BOS bila dana BOS sudah digunakan sehingga tercipta transparansi penggunaan dana BOS atau apakah Tim BOS Kabupaten diduga melakukan pembiaran.
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tahun 2022 SD Negeri 104231 Desa Sugiharjo , menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 22 Maret 2022 dengan jumlah Rp 104.559.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 139.412.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 104.559.000,-
Berdasarkan laporan Kepala SD Negeri 104231 Desa Sugiharjo, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 41.143.000lk, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 6.160.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 15.508.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.993.000, – langganan daya dan jasaRp 1.260.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.295.000, – pembayaran honorRp 28.200.000, – Total Dana terserap Rp 104.559.000
Lalu, terhadap laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 yang mana Kepala SD Negeri 104231 Desa Sugiharjo belum melaporkannya, kuat dugaan Kepsek tidak patuh aturan, dan Tim BOS Tingkat kabupaten diduga kuarng memberikan pembinaan;
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri 104231 Desa Sugiharjo, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 3 tahun 2022 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.800.000, – pengembangan perpustakaanRp 94.837.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 768.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 20.542.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 34.017.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.500.000, – langganan daya dan jasaRp 3.850.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 8.807.000, – pembayaran honorRp 73.850.000, – Total Dana terserap Rp 243.971.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SD Negeri 104231 Desa Sugiharjo ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, Selasa (19/6/2024).
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.136 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.49 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.15 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 104231 Desa Sugiharjo, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Deli Serdang dan ke dan Polda Sumut, berikut ke Kejari Deli Serdang Serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri 104231 Desa Sugiharjo, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri 104231 Desa Sugiharjo, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/NA/Red)