Kota Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 8 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang berada di Jl. Besi Raya Perumnas II Tangerang, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Mashudi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 998, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 793.410.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 793.410.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 8 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki, ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tersebut, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan dan tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain Tim BOS Tingkat Provinsi atau Dinas sepertinya kurang memberikan pembinaan atau sangaja melakukan pembiaran ?
Tahun 2022 SMA Negeri 8 Tangerang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 996, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 475.092.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 542.465.800, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 475.092.000, –
Laporan Kepala SMA Negeri 8 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.740.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.810.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 16.620.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 179.107.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.600.000, – langganan daya dan jasaRp 29.368.175, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 48.445.000, – Total Dana terserap Rp 283.690.675
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 8 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 35.233.500, – pengembangan perpustakaanRp 103.404.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 83.698.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 26.912.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 37.926.000, – langganan daya dan jasaRp 59.786.175, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 57.178.000, – Total Dana terserap Rp 404.137.675
Selanjutnya, laporan Kepala SMA Negeri 8 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 4.116.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 139.809.250, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 32.996.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 41.779.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 14.119.999, – langganan daya dan jasaRp 76.302.059, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 491.699.142, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 4.000.000, – Total Dana terserap Rp 804.821.450
Berangkat dari laporan Kepala SMAN 8 Tangerang, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kemntrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Konsultan Hukum di di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya Jumat (21/6/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.109 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Sebut saja terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.303 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.597 Juta lebih diduga dikorupsi, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMAN 8 Tangerang, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMAN 8 Tangerang, ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 8 Tangerang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 8 Tangerang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Bosner/Red)