Subang | mediasinarpoagigroup.com – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024, salah satunya memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.
Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar 1.147.062.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, ke Kementrian, katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 digunakan antara lain untuk :
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa), Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 3.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa ) Rp 15.843.600
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 8.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan) Rp 190.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (Pemeliharaan Jalan Usaha Tani) Rp 31.420.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 35.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa) Rp 35.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.355.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa (Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa -) Rp 20.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 4) Rp 28.800.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 3) Rp 28.800.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 2) Rp 28.800.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT KE 1) Rp 28.800.000
Lalu laporan Kepala Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 8.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 194.900.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) ) Rp 12.677.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani) Rp 47.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa (Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa) Rp 50.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa) Rp 16.556.400
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll), Dokumen Perencanaan Desa (Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)) Rp 5.680.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 9.305.000
Selanjutnya, laporan Kepala Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Jumlah Peserta KB Kontrasepsi keluarga Miskin (Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)) Rp 6.424.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ) Rp 138.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ) Rp 34.400.000
- Jalan Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa) Rp 93.600.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa ) Rp 24.200.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 39.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (15/6)
Ditambahkan Aditia, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kades Ciasem Baru, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Ciasem Baru, yaitu sekitar Rp. 1.169.759.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima desa Ciasem Baru, yaitu Rp. 1.153.411.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Ciasem Baru, ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jawa Barat, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Ciasem Baru, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Ciasem Baru, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/Tim/Red)