Tangerang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024, salah satunya memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.
Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Desa Babat, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.669.721.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Babat, Kecamatan Legok belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).
Lalu laporan Kepala Desa Babakan Kecamatan Legok, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (MCK Makam Cakung) Rp 56.525.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (UDITCH JL MISTAM) Rp 146.099.000
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (UDITCH DEPAN SDN BABAT 2) Rp 56.309.400
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TURAP JL CIUNG) Rp 23.355.000
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (UDITCH JL JARO SUDIN) Rp 86.765.000
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT JL NY MINAH) Rp 46.095.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (HOTMIC JL PINDANG) Rp 56.918.000
- Jalan Pemukiman/Gang (PAVING BLOCK LANJUTAN JL H MANGSUR) Rp 26.547.000
- Jalan Pemukiman/Gang (PAVING BLOCK JL ICAB) Rp 31.490.000
- Jalan Pemukiman/Gang (PAVING LANJUTAN JL CALI) Rp 31.163.000
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Block Lanjutan Jl H Ranta) Rp 21.439.000
- Jalan Pemukiman/Gang (PAVING BLOCK JL SAMIR) Rp 41.182.000
- Jalan Pemukiman/Gang (PAVING BLOCK LANJUTAN H SALIM) Rp 50.766.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (PAVING BLOCK LANJUTAN JL MAKAM BABAT) Rp 54.003.900
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (PAVING BLOCK JL NY MINAH) Rp 63.019.900
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (HOTMIC JL LINGKUNGAN RW 03) Rp 87.245.750
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Jumlah Ibu Hamil (INSENTIF KADER POSYANDU) Rp 134.400.000
- Makanan Tambahan (PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN PENCEGAH STUNTING) Rp 23.950.000
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa), Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (BELANJA BUKU) Rp 19.980.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Alat Peraga Edukatif (APE) (Alat Peraga Edukatif) Rp 24.950.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DANA DESA) Rp 216.000.000
- Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (BELANJA SARANA PRASARANA TANGGAP DARURAT) Rp 9.500.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (PEMBUATAN LUMBUNG PANGAN DILINGKUNGAN MASYARAKAT) Rp 44.465.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
25. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (PEMBERIAN BIBIT SAPI BAGI KPM) Rp 70.860.000
26. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (BUDIDAYA KAMBING GARUT) Rp 95.655.000
27. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (BUDIDAYA AYAM PEDAGING) Rp 117.685.00
28. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan
sosial (BOP DESA DARI DANA DESA) Rp 50.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Babat, Kecamatan Legok, diduga merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul..
Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kades Babat, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Babat, yaitu sekitar Rp. 1.204.917.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima desa Babat, Kecamatan Legok, yaitu Rp. 1.772.894.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Babat, ke Tipikor Polresta Tangerang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Tangerang, dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Babat, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Babat, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)