Tangerang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.
Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.417.144.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).
Lalu, laporan Kepala Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa, Peta Wilayah dan Sosial Desa (Pemutakhiran SDGs Desa) Rp 10.540.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Block Kp. Cijantra RT.02/03 ( 133×2) Rp 96.400.500
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (U-ditch kp. Kandang RT.06/01) Rp 67.708.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Kp. Kandang RT 02/01) Rp 30.945.630
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (U-ditch Kp. Jatake RT.01/02) Rp 49.161.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Hotmix Kp.Cijantra 003/003 ( 106,5 x 2 ) Rp 47.317.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Hotmix Kp.Kandang 006/001 ( 105 x 2 ) Rp 47.149.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Hotmix RT.005/002 ( 80 x 2 ) Rp 34.528.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Hotmix RT.07/02 (96 x 2 M) Rp 41.976.400
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (U-ditch Kp.Jatake RT.001/002) Rp 49.261.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa, Rambu Jalan (Penerangan Jalan Desa) Rp 277.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Jumlah Ibu Hamil (Insentif Kader Pembangunan Manusia) Rp 12.000.000, Jumlah Ibu Hamil (Insentif Kader POSYANDU) Rp 89.600.000, Makanan Tambahan (Pemberian Makan Tambahan, Rp 13.952.700
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Pengadaan Buku Baca) Rp 19.990.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa (Alat Peraga Paud) Rp 24.950.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan langsung Tunai) Rp 342.000.000
- Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Sarana prasarana tanggap darurat bencana) Rp 9.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peternakan ayam) Rp 34.431.200
- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bebek Hibrida) Rp 17.160.800
- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peternakan Domba kejaroan 3 Aster) Rp 19.800.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bibit Ikan) Rp 19.079.600
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremonial) Rp 30.727.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Perjalanan Dinas Kepala Desa) Rp 9.000.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Kain Kafan) Rp 6.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, diduga merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.
Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Jatake, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Jatake, yaitu sekitar Rp. 1.099.546.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Jatake, yaitu Rp. 1.427.095.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Jatake, ke Tipikor Polresta Tangerang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Tangerang, dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Jatake, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Jatake, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)