Tangerang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.
Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.400.276.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).
Lalu, laporan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih (Pengadaan Tangki Air (ABT) Rp 18.562.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa, Monumen/Gapura/Batas Desa (Pembangunan Gapura TPU) Rp 32.443.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Spal Uditch Kp. Kabasiran RT.001/006) Rp 37.476.000
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Spal Uditch Kp. Pabuaran RT.002/002 (ABT) Rp 35.238.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. Kabasiran RT.002/004) Rp 41.727.200
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. Kacipet RT 002 RW 006) Rp 90.618.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. Kabasiran RT.001/004) Rp 16.755.700
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. Kabasiran RT.002/005) Rp 31.075.400
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Penerangan Jalan Umum (ABT) Rp 74.250.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp 185.625.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) (Pembangunan Tempat Sampah Sementara (ABT) Rp 10.287.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi/ODF 2) Rp 7.226.200
- Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi/ODF 1) Rp 7.226.200
- Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi/ODF 3) Rp 7.226.200
- Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi/ODF 5) Rp 7.226.200
- Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi/ODF 4) Rp 7.226.200
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Pengadaan Mebelair Posyandu) Rp 37.104.000
- Jumlah Ibu Hamil (Insentif Kader Pembangunan Manusia) Rp 12.000.000, Jumlah Ibu Hamil (Insentif Kader Posyandu) Rp 86.400.000, Jumlah Ibu Hamil (Konvergensi Stunting Desa) Rp 25.110.000, Jumlah Ibu Hamil (Pemberian Makan Tambahan Untuk Ibu Hamil) Rp 5.220.000, Makanan Tambahan (Konvergensi Stunting Desa) Rp 47.790.000, Makanan Tambahan (Pemberian Makan Tambahan Untuk Balita) Rp 39.660.000
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Pengadaan Buku Bacaan Perpustakaan Desa) Rp 9.990.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Alat Peraga Edukatif (APE) (Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) Rp 24.950.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa (Pengadaan Mebelair PAUD Milik Desa) Rp 18.058.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Pengurus PAUD Milik Desa) Rp 72.000.00
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Rp 237.600.000
- Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Pengadaan Sarana Prasarana Penanggulangan Bencana) Rp 51.300.000
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian, Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian (Pembinaan Pemuda Desa Tentang Sablon Kaos) Rp 60.715.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Bebek Potong) Rp 12.466.000
- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Budidaya Ayam Potong) Rp 15.676.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Hasil Pertanian) Rp 38.625.500
- Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Budidaya Jamur Tiram) Rp 15.302.500
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst), Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Budidaya Ikan Nila) Rp 39.429.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Peningkatan Produksi Budidaya Ikan Lele) Rp 13.526.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremoni di Desa) Rp 13.008.000
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp 20.000.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Koordinasi Pemerintah Desa) Rp 9.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, diduga merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.
Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Karang Tengah, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Karang Tengah, yaitu sekitar Rp. 1.333.750.000 , – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Karang Tengah yaitu Rp. 1.412.790.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Karang Tengah ke Tipikor Polresta Tangerang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Tangerang, dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Karang Tengah, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Karang Tengah, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)