Serang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMAS Bina Putra Kopo, Kabupaten Serang, Banten, yang berada di Jl. Sebe Karamat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dirjo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 326, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 244.500.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 244.500.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Sebut saja laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 kata Kepala SMAS Bina Putra Kopo, digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.840.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.428.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 48.324.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 14.379.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 21.955.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.565.000, – langganan daya dan jasaRp 15.895.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 2.189.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 610.000, – pembayaran honorRp 92.130.000, – Total Dana terserap Rp 214.316.000
Lalu, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 kata Kepala SMAS Bina Putra Kopo, digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.310.000, – pengembangan perpustakaanRp 2.768.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 66.399.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 10.208.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 29.153.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.565.000, – langganan daya dan jasaRp 16.392.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 40.122.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 7.297.000, – pembayaran honorRp 88.470.000, – Total Dana terserap Rp 274.684.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMAS Bina Putra Kopo, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh H.Madali.
Sebut saja, laporan terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.139 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.51 Juta lebih diduga dikorupsi, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMAS Bina Putra Kopo memiliki jumlah Siswa/I sekitar 382, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 171.900.000, – lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 229.200.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 171.900.000, dalam laporan penggunaan nya diduga Kepsek lakukan rekayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dengan pola hamper sama dengan tahun 2023.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAS Bina Putra Kopo, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMAS Bina Putra Kopo, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAS Bina Putra Kopo, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Bosner/Tim)