JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Kamis (14/10) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- HT selaku Komisaris PT. Mahkota Properti Indo Senayan, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- NAP selaku Koordinator Investasi dan Riset PT. Aurora Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- HP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- NSAM selaku Direktur Utama PT. Capital Bridge Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- ADP selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- MZ selaku Direktur Sucor Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- HS selaku Head Equity Sales PT. Minna Padi Investama Sekuritas, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- J selaku Sekretaris Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH melalui rilisnya.(K.3.3/Red)