Serang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – Aanggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 821.053.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh lembaga Kami, yang mana Kepala Desa Carenang dalam laporan pengunaan dana desa ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 di gunakan untuk :
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) Rp 1.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Irigasi (U-ditch) 40CMx40CMx420M) Rp 238.538.829
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (Oprasional Penyaluaran Bantuan Langsung Tunai) Rp 1.200.000
Laporan Kepala Desa Carenang, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Dokumen Perencanaan Desa (Musyawarah Perencanaan Desa) Rp 2.900.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)) Rp 36.080.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) Rp 1.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Irigasi (U-ditch) 40CMx40CMx420M) Rp 259.513.829
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 2.866.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Kegiatan Peringatan HUT RI ) Rp 28.295.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Palawija) Rp 22.035.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Budidaya Ternak Kambing) Rp 62.100.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Normalisasi Irigasi Tersier/Saluran cacing) Rp 12.431.600
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (Oprasional Penyaluaran Bantuan Langsung Tunai) Rp 3.200.000
Selanjutnya, laporan Kepala Desa Carenang, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Dokumen Perencanaan Desa (Musyawarah Perencanaan Desa) Rp 8.700.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Oprasional Desa dari Dana Desa) Rp 6.575.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) Rp 48.880.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu) Rp 8.696.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) Rp 1.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Conblock 1Mx200M) Rp 65.138.450.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Irigasi (U-ditch) 40CMx40CMx420M) Rp 259.513.829
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 2.866.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (Belanja kain kafan 1 paket) Rp 3.280.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa, Kolam Perikanan Darat Milik Desa (Budidaya Ikan Lele) Rp 21.078.075
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan, Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan (Pelatihan Tata Cara Budidaya Ikan Lele) Rp 4.700.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Palawija) Rp 22.035.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Budidaya Ternak Kambing) Rp 62.100.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Normalisasi Irigasi Tersier/Saluran cacing) Rp 25.231.600
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan Tata Cara Budidaya Ternak Kambing) Rp 4.700.000
- Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan Tata Cara Budidaya Palawija) Rp 4.700.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (Oprasional Penyaluaran Bantuan Langsung Tunai) Rp 4.200.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 183.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Carenang, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.
Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Carenang, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Sebut saja terhadap kegiatan fisik sumber dana yaitu dana desa tahap 1 yaitu : Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Irigasi (U-ditch) 40CMx40CMx420M) Rp 259.513.829
Lalu kegiatan fisik sumber dana yaitu dana desa tahap 2 yaitu : Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Irigasi (U-ditch) 40CMx40CMx420M) Rp 259.513.829,- dan Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Normalisasi Irigasi Tersier/Saluran cacing) Rp 12.431.600
Selanjutnya, kegiatan fisik sumber dana yaitu dana desa tahap 3 yaitu : Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Conblock 1Mx200M) Rp 65.138.450. , lalu, kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Irigasi (U-ditch) 40CMx40CMx420M) Rp 259.513.829, berikutnya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa, Kolam Perikanan Darat Milik Desa (Budidaya Ikan Lele) Rp 21.078.075, dan Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Normalisasi Irigasi Tersier/Saluran cacing) Rp 25.231.600
Kegiatan pembangunan fisik tersebut diatas menyerap dana desa tahun 2023 sangatlah besar, diduga pengerjaan nya asal jadi, sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain Dinas maupun Legeslatif / Parlemen yang ada di Kabupaten Serang.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Carenang, yaitu sekitar Rp. 809.732.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Carenang, yaitu Rp. 821.053.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Carenang, ke Tipikor Polresta Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Carenang, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Carenang, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)