Serang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, yang berada di Jl. Raya Jakarta Km.9,5, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Aan Hernawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1524, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.142.965.857,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.143.000.000–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMAN 1 Ciruas terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.780.000, – pengembangan perpustakaanRp 163.815.900, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 144.800.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 120.378.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 210.682.100, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.000.000, – langganan daya dan jasaRp 160.905.690, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 251.955.857, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.200.000, – Total Dana terserap Rp 1.073.517.547
Laporan Kepala SMAN 1 Ciruas terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 96.460.000, – pengembangan perpustakaanRp 14.434.100, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 163.090.400, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 81.522.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 209.739.780, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 29.150.000, – langganan daya dan jasaRp 179.900.570, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 352.588.680, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 85.596.923, – Total Dana terserap Rp 1.212.482.453
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMAN 1 Ciruas, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.118 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modusnya yaitu merekayasa laporan ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 509 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, dengan membuat daftar hadir kegiatan rangkap 4 namun hari dan tanggal serta bulan berbeda.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.420 Juta lebih diduga dikorupsi, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.604 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMAN 1 Cirusa menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 682.200.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 908.331.789, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 682.200.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi, modusnya hamper sama dengan tahun 2023.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Ciruas, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMAN 1 Ciruas, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Ciruas, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Bosner/Tim)