Kota Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Menindaklanjuti pemberitaan media ini (Website : mediasinarpagigroup.com) tertanggal 26 Juni 2024 terhadap pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2022-2023 di SMA Negeri 15 Kota tangerang dengan judul “Rp.4,3 Miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMA Negeri 15 Tangerang, Kota Tangerang, Diduga Ajang Korupsi Kepsek, beberapa hari yang lalu Wartawan media ini mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan pihak Satpam atau Security tidak mengijinkan Wartawan masuk ke sekolah untuk ketemu dengan Kepsek.
Prilaku Satpam / Security tersebut tentu atas perintah dari Kepsek, bagi Kita hal tersebut tidak ada maslah ujar Wartawan media ini sebab paling hal ini Kami sampaikan ke redaksi maka silahkan redaksi yang mengambil sikap, apakah di laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) atau bagaimana silahkan tegas Wartawan, baru – baru ini.
Sebagaimana berita sebelumnya bahwa SMA Negeri 15 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang berada di Jl. Villa Tangerang Regensi, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Niniek Nurcahya, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1436, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 1.141.620.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.141.620.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 15 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki, ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tersebut, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan dan tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain Tim BOS Tingkat Provinsi atau Dinas sepertinya kurang memberikan pembinaan atau sangaja melakukan pembiaran ?
Tahun 2022 SMA Negeri 15 Tangerang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1393, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 664.461.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 717.011.700, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 664.461.000, –
Laporan Kepala SMA Negeri 15 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.125.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.120.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 37.640.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 184.452.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 15.480.000, – langganan daya dan jasaRp 108.701.475, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 143.862.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 87.000.000, – Total Dana terserap Rp 582.380.975
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 15 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 53.650.000, – pengembangan perpustakaanRp 215.735.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 35.290.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 48.322.250, – administrasi kegiatan sekolahRp 122.501.750, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 16.120.000, – langganan daya dan jasaRp 142.432.614, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 28.085.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 64.500.000, – Total Dana terserap Rp 726.636.614
Selanjutnya, laporan Kepala SMA Negeri 15 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.100.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 123.940.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 65.773.250, – administrasi kegiatan sekolahRp 136.466.709, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 21.040.000, – langganan daya dan jasaRp 112.326.152, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 222.770.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 53.500.000, – Total Dana terserap Rp 736.916.111
Berangkat dari laporan Kepala SMAN 15 Tangerang, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kemntrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Konsultan Hukum di di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya Jumat (21/6/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.217 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Sebut saja terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.314 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.394 Juta lebih diduga dikorupsi, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMAN 15 Tangerang, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMAN 15 Tangerang, ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 15 Tangerang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 15 Tangerang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Bosner/Red)