Kota Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Menindaklanjuti pemberitaan media ini (Website : mediasinarpagigroup.com) tertanggal 26 Juni 2024 terhadap pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2022-2023 di SMA Negeri 12 Kota tangerang dengan judul “Rp.3 Miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima, SMA Negeri 12 Tangerang, Kota Tangerang, Diduga Dikorupsi “ , beberapa hari yang lalu Wartawan media ini mendatangi sekolah tersebut dan bertemu dengan HUMAS sekolah tersebut, namun tidak mau memberikan keterangan, sementara Kepsek tidak berada disekolah uajnya.
Prilaku HUMAS tersebut tentu atas perintah dari Kepsek, bagi Kita hal tersebut tidak ada maslah ujar Wartawan media ini sebab paling hal ini Kami sampaikan ke redaksi maka silahkan redaksi yang mengambil sikap, apakah di laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) atau bagaimana silahkan tegas Wartawan media ini.
Bahwa adapun berita sebelumnya yang ditayangkan oleh media ini yaitu : SMA Negeri 12 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang berada di Jl. Hos Cokroaminoto Larangan, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Hj. Nunung Nurjanah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1038 lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 821.875.596,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 825.210.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 12 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki, ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tersebut, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan dan tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain Tim BOS Tingkat Provinsi atau Dinas sepertinya kurang memberikan pembinaan atau sangaja melakukan pembiaran ?
Tahun 2022 SMA Negeri 12 Tangerang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 968, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 461.736.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 526.805.139, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 461.736.000, –
Laporan Kepala SMA Negeri 12 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 300.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.960.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.600.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 80.958.650, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.800.000, – langganan daya dan jasaRp 51.012.841, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 138.413.000, – Total Dana terserap Rp 291.044.491
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 12 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 85.450.000, – pengembangan perpustakaanRp 147.120.800, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.620.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 2.500.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 94.948.938, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.600.000, – langganan daya dan jasaRp 52.546.149, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 125.407.468, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 46.150.000, – Total Dana terserap Rp 569.343.355
Selanjutnya, laporan Kepala SMA Negeri 12 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 40.500.379, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 59.471.363, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 25.000.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 92.707.659, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 14.820.001, – langganan daya dan jasaRp 81.537.366, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 204.568.123, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 67.949.998, – Total Dana terserap Rp 586.554.889
Berangkat dari laporan Kepala SMAN 12 Tangerang, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kemntrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Konsultan Hukum di di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya Jumat (21/6/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.188 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Sebut saja terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.110 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.468 Juta lebih diduga dikorupsi, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 135.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2022 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 114 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMAN 12 Tangerang, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMAN 12 Tangerang, ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 12 Tangerang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 12 Tangerang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Bosner/Red)