BOGOR KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Pembangunan Menara Telekomunikasi yang akrab disebut Tower BTS (Base Transceiver Station), tepatnya berada wilayah RT 01/RW 04 Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, di duga tidak Berizin .
Berdasarkan hasil konfirmasi media ini saat menghubungi pihak Tower, yang berperan sebagai ketua Time yang di hubungi melui pesan WhatsApp pada (10/10), Ia mengatkan, ” tower yang saat ini berdiri di Gang Buntu. RT01-RW04. Desa Sukaluyu pelaksananya adalah PT Marsya Kanina Bestari (MKB) untuk Pemilik Towernya PT. Protelindo kemudian Untuk Provider/Operator nya PT. Indosat
Sedangkan, terkait untuk pengurusan IMB itu Sitak, seperti Izin RT/RW. Izin warga, izin Kepala Desa, Izin Kecamatan dan Izin Kominfo itu sudah ada ia pun menambahkan “Disini saya hanya selaku Ketua tim gabungan, seperti Tokoh masyarakat, Apratur setempat disini kapasitas saya hanya menyampaikan aspirasi warga.
Sedangkan, terkait Ormas, media itu sudah di serahkan dan diatur Oleh pak Tata. Silahkan saja rekan media menghubungi Tata,”Ujarnya.
Senada yang dikatakan Tata, pada media ” bahwa yang mengurus Izin adalah Pihak Sitac, kalau Tower yang ada di Gang buntu, nanti saya kroscek dulu, Setau saya Kalau terkait izin (IMB) Itu kewenangan dari pihak Sitac Seperti. Izin RT/RW Izin warga, izin desa, izin Camat, izin Kominfo Kabupaten Bogor.
Dari hasil pengecekan ” ia katakan Untuk point” di atas udah clear ujarnya. Namun saat ditanya terkait, Fungsinya dia di lapangan dia tidak dapat menjelaskan. Pada awak Media.
Sementara hasil informasi DPMPTSP Kabupaten Bogor pembangunan menara Telekomunikasi Tamansari tersebut milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia.
DPMPTSP menyebutkan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia baru Melakukan permohonan Izin IMB.
DPMPTSP Menyebutkan pembangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memiliki Izin IMB masih dalam verivikasi.
Dalam hal ini Ketua DPD LSM IMW (Indonesia morality whach) Edwar Yang biasa di sapa (EDU) angkat bicara Terkait hal ini. Dengan mengutamakan unsur praduga tak bersalah, setelah mendapat data pembanding yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan, Bahwa benar ada nya kerugian Pemkab Bogor dalam pendapat Retribusi karena dari temuan BPK ada 139 Bangunan Menara Tower BTS berdiri tanpa memiliki ijin, tegas nya.
Seharus nya pihak kepolisian dan Kejaksaan harus turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha – pengusaha Tower nakal karena ini sudah menjadi ranah pidana.
EDWAR juga menegas kan seharus nya pengusaha Tower sebelum membangun harus mengurus izin terlebih dahulu seperti yang tertuang dalam undang-undang No 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan, ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang mewajibkan memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiki izin lingkung.
Seperti yang di tegaskan pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha/atau kegiatan tanpa izin lingkungn sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1), Dipida dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahundan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.
EDWAR juga menambah kan mendirikan menara atau tower tampa izin, selain menabrak perda juga menabrak undang-undang, artinya sudah menjadi ranah nya pidana.
Jadi dalam hal ini pihak prusahaan diduga telah melanggar peraturan dan perundang-undangan serta Melanggar PERDA Nomor 4 Tahun 2015.
Demikian laporan tim media dilapangan.” pungkasnya.(Wedi/Tem)