Pamekasan | mediasinarpagigroup.com – Sebagai tindak lanjut program dan Action Plan Tim Pembina Samsat Pamekasan serta dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Pamekasan tertib dan taat berlalulintas serta taat pajak kendaraan, Pada Kamis, 4 Juli 2024 telah dilaksanakan Operasi Gabungan di area Monumen Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, oleh Tim Pembina Samsat Pamekasan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Pamekasan, Jasa Raharja serta Satlantas Polres Pamekasan. dengan target Operasi Gabungan adalah pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan informasi Petugas Samsat Pamekasan Lukman Karim, dari pelaksanaan Operasi Gabungan terjaring banyak pemilik / pengendara kendaraan bermotor khususnya Roda dua masih didapati masa laku STNK, PKB dan SWDKLLJ-nya yang sudah tidak berlaku atau belum dilakukan perpanjangan. Dari pelanggaran tersebut dilakukan tindakan berupa membuat pernyataan tertulis atau himbauan pelunasan / pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada kesempatan tersebut Gillang Panjiwijaya selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan yang ikut serta pada kegiatan Operasi Gabungan, mengharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Gabungan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya Kabupaten Pamekasan dalam berkendara, berlalulintas dan melunasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Setiap pemilik kendaraan diharapkan agar memperhatikan keselamatan lalu lintas serta peduli dengan pembangunan daerah dari pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan.(Humas/Aqtoris)