Serang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta Km.7, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Wahid Hasim, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1022, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 562.100.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 562.100.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMPN 1 Ciruas, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.380.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 60.670.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 32.188.523, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 77.594.850, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.060.000, langganan daya dan jasaRp 25.732.378, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 179.612.600, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 2.145.000,pembayaran honorRp 162.020.400, Total Dana terserap Rp 543.403.751
lalu, laporan Kepala SMPN 1 Ciruas, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.444.500, pengembangan perpustakaanRp 63.352.600, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 50.836.056, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 27.636.594, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 51.586.849, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 10.672.750, langganan daya dan jasaRp 30.518.400, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 154.603.900, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 5.500.000, pembayaran honorRp 165.644.600, Total Dana terserap Rp 580.796.249
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMPN 1 Ciruas, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.170 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, dengan membuat daftar hadir kegiatan rangkap 4 namun hari dan tanggal serta bulan berb
lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.334 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Berikutnya Tahun 2022 SMPN 1 Ciruas, memilki jumlah Siswa/I sekitar 948, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 312.840.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 414.085.400, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 312.840.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi, hal tersebut dapat dilihat pada data dibawah ini.
Laporan Kepala SMPN 1 Ciruas, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 8.780.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 52.039.200, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.434.700, – administrasi kegiatan sekolahRp 55.499.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.180.000, – langganan daya dan jasaRp 9.578.950, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 98.502.000, – pembayaran honorRp 71.094.600, – Total Dana terserap Rp 310.108.950
Lalu, laporan Kepala SMPN 1 Ciruas, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.015.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.300.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 34.277.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 14.872.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 51.926.600, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.400.000, – langganan daya dan jasaRp 15.560.150, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 77.346.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 14.500.000, – pembayaran honorRp 118.791.000, – Total Dana terserap Rp 349.987.750
Selanjutnya, laporan Kepala SMPN 1 Ciruas, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 3 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 35.944.500, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.453.200, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 32.325.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 12.623.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.710.000, – langganan daya dan jasaRp 23.468.600, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 142.865.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 10.650.000, – pembayaran honorRp 99.629.400, – Total Dana terserap Rp 379.668.700
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMPN 1 Ciruas, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Syahrul.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.162 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, dengan membuat daftar hadir kegiatan rangkap 4 namun hari dan tanggal serta bulan berbeda.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.318 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN 1 Ciruas, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMPN 1 Ciruas, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 1 Ciruas, dengan mendatangi sekolah tersebut, beberap waktu lau, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Bosner/Tim)