INDRAMAYU.mediasinarpagigroup.com– Menyikapi pengaduan Komite Advokasi Hukum Nasional (KANNI ) Pimpinan Cabang Kabupaten Indramayu Ke Kejaksaan Negeri setempat atas adanya dugaan Penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Luwunggesik, Kecamatan Krangkeng (C) pada 07 Oktober 2021 lalu .
TP, Tokoh masyarakat desa setempat ketika dihubungi awak media , Senin (18/10/2020 ) menegaskan, akan membantu mengoptimalkan pelaporan tersebut supaya segera cepat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum
” Nanti saya akan berkomunikasi dengan lembaga yang melaporkan dan akan memberikan dukungan dalam bentuk surat pernyataan,” tegasnya
Harapan dia, agar pihak aparat penegak hukum melakukan penindakan secara profesional karena, memang santer tendengar di lingkungan desa kalau kades , diduga melakukan penyimpangan Dana Desa ditahun 2019 dan 2020 .
” Di sini sudah ramai . Malahan, terkait masalah pembangunan jalan katanya juga dilaporkan itu, saya dapat informasi bahwa, banyak warga yang diminta dukungan dengan alasan peresmian jalan, ” jelasnnya
Sementara, terlapor Kades Luwunggesik, C beberapa kali dihubungi awak media namun hingga, berita ini diterbitkan enggak memberikan keterangan secara resmi . (TKH)