Empat Lawang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang berada di Jl. Raya Lubuk Tanjung, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rusipal, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 905, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 678.750.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 678.750.000,–
Bahwa sebagaimana aturan yang ada, sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasarkan data yang dimilik media ini ternyata Kepala SMA Negeri 1 Muara Pinang belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait, hal ini menunjukkan Kepsek tidak patuh aturan, dipihak lain Tim BOS Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, atau Tingkat Dinas Pendidikan sepertinya kurang memberikan pembinaan kepada Kepsek, atau sengaja melakukan pembiaran.
Tahun 2022 SMAN 1 Muara Pinang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 839, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 377.550.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 503.400.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 377.550.000,-
Laporan Kepala SMAN 1 Muara Pinang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 37.327.300, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 24.686.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 95.752.700, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.700.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 124.810.200, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 23.206.800, – pembayaran honorRp 68.067.000, – Total Dana terserap Rp 377.550.000
Laporan Kepala SMAN 1 Muara Pinang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.003.500, – pengembangan perpustakaanRp 103.129.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 32.456.400, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 25.350.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 75.311.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.600.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 109.874.600, – pembayaran honorRp 109.075.000, – Total Dana terserap Rp 495.550.000
Laporan Kepala SMAN 1 Muara Pinang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.240.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 102.787.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 77.903.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.100.000, – langganan daya dan jasaRp 5.103.096, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 76.465.104, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 23.786.800, – pembayaran honorRp 82.015.000, – Total Dana terserap Rp 385.400.000
Berangkat dari laporan Kepala SMAN 1 Muara Pinang ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers dikantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.103 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 232 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.248 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.310 Juta lebih diduga dikorupsi, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aditia.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMAN 1 Muara Pinang harus di usut tuntas, maka saat ini Saya sudah perintahkan Perwakilan LBHK-Wartawan Sumsel untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMAN 1 Muara Pinang ke Tipikor Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel, berikut ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta Kejati Sumsel atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 1 Muara Pinang, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Sayhrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Muara Pinang beberapa hari lalu, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Rh/Pi/Red)