Cilegon | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 3 Cilegon, Kota Cilegon, Banten, yang berada di Jl Mayjen Sutoyo Km 7, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Naziah Tamaen, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 834, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 12 April 2023 Rp 458.642.995,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 458.700.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 baik tahap 1 maupun tahap 2 ternyata Kepala SMPN 3 Cilegon, belum melaporkan nya ke Kementrian terkait, patut diduga Kepsek tidak patuh aturan lalu Tim BOS Tingkat Kota Cilegon / Dinas sepertinya kurang memberikan pembinaan atau lakukan pembiaran.
Tahun 2022 SMPN 3 Cilegon, memilki jumlah Siswa/I sekitar 879, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 290.070.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 385.974.787, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 290.070.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi, hal tersebut dapat dilihat pada data dibawah ini.
Laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 oleh Kepala SMP Negeri 3 Cilegon katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 26.558.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 42.579.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 19.425.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 33.809.600, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.875.000, – langganan daya dan jasaRp 102.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 9.628.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 82.500.000, – pembayaran honorRp 44.649.000, – Total Dana terserap Rp 263.126.600
Lalu, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 oleh Kepala SMP Negeri 3 Cilegon katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 28.195.500, – pengembangan perpustakaanRp 1.140.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 83.865.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 39.685.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 35.486.400, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 32.997.000, – langganan daya dan jasaRp 510.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 67.602.900, – pembayaran honorRp 106.114.000, – Total Dana terserap Rp 395.596.300
Selanjutnya, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 oleh Kepala SMP Negeri 3 Cilegon katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 45.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 77.623.982, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 41.467.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 36.070.900, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.828.000, – langganan daya dan jasaRp 205.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 4.009.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 8.950.000, – pembayaran honorRp 86.181.000, – Total Dana terserap Rp 307.334.882
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMP Negeri 3 Cilegon ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Knsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.73 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.304 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2022 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 91 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 3 Cilegon tahun 2022-2023 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cilegon dan Polda Banten berikut ke Kejari Cilegon serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMP Negeri 3 Cilegon di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 3 Cilegon dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Bosner/Red)