Bengkulu | mediasinarpagigroub.com – Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) No. 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Tim Pengawasan Kearsipan ANRI melakukan verifikasi audit kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu pada Selasa (23/07).
Verifikasi lapangan ini dilakukan oleh tiga orang tim Pengawas Kearsipan ANRI yang di Ketuai oleh Endang Kristiani H, SH, MH., dengan anggota Afrizal Zurman, S.Si., M.Han dan Aries Aprilliyan, S.Sej.
Kedatangan tim Pengawas ini disambut baik oleh Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd beserta jajarannya di aula lantai 3 DPK Provinsi Bengkulu.
Dengan dilaksanakannya Verifikasi Audit Kearsipan ini, DPK khususnya Provinsi Bengkulu bisa mendapatkan nilai kearsipan yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar H. Meri Sasdi, M.Pd dalam sambutannya.
Tim ANRI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, serta sarana dan prasarana penunjang di bidang kearsipan. Kegiatan verifikasi lapangan mencakup pemeriksaan kesesuaian dengan kaidah kearsipan dalam pembuatan daftar arsip, penataan arsip, dan layanan penggunaan informasi arsip inaktif dan arsip vital. Tim juga melakukan visitasi ke Ruang Record Center, Ruang Penyimpanan Arsip Statis, dan Ruang Layanan untuk mengecek sarana dan prasarana penyimpanan arsip inaktif dan statis baik media tekstual maupun audio visual.
Verifikasi audit kearsipan ini akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2024.
“Semoga hasil final nanti mencapai hasil yang terbaik sebagai salah satu capaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu,” ujar Meri Sasdi, M.Pd.
Semoga verifikasi audit kearsipan ini menambah nilai dan mencapai yang lebih baik untuk kedepannya.(Ferry)