Subang | mediasinarpagigroup.com – SMK PGRI Subang, tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Sri Mulyati, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 20 Februari 2023 dengan jumlah sekitar Rp 1.462.440.000 , – lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.462.440.000, adapun jumlah Siswa/I sekitar 1741, dalam pengelolaan nya diduga tidak transparan dan akuntabel sebab hal ini berdasarkan informasi yang diperolah dari beberapa pihak, dan diduga berpotensi merugikan keunagan Negara.
Dipihak lain Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.
Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Penggiat Anti Korupsi dan Konsultan Hukum di beberapa LSM yang ada di Jawa Barat baru – baru ini di kantornya.
Data dan informasi yang Kami peroleh, bahwa Kepala S SMK PGRI Subang belum melaporkan Pengunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait baik tahap 1 mapun tahap 2, padahal wajib hukum nya Kepsek melaporkan hal itu, sesuai dengan sifat penggunaan uang Negara yaitu tahun anggaran berjalan, wajib hukumnya dana BOS yang diterima sekolah harus sudah dilaporkan pada akhir tahun tegasnya.
Tahun 2022 SMK PGRI Subang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1809, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 911.736.000, tahap 2 tanggal 9 Juni 2022 Rp 1.215.648.000, tahap 3 tanggal 13 Oktober 2022 Rp 911.736.000,- dengan jumlah Siswa/I, serta Kepala Sekolah nya yaitu Sri Mulyati,-
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh lembaga Kami , laporan Kepala SMK PGRI Subang terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 thn 2022 tersebut ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.977.500, – pengembangan perpustakaanRp 18.480.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 90.860.700, – administrasi kegiatan sekolahRp 127.084.144, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 17.085.000, – langganan daya dan jasaRp 73.145.706, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 125.062.305, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 14.100.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 248.915.645, – pembayaran honorRp 189.025.000, – Total Dana terserap Rp 911.736.000
Lalu, laporan Kepala SMK PGRI Subang terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 thn 2022 tersebut ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 54.205.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 87.295.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 351.950.937, – langganan daya dan jasaRp 96.910.225, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 213.635.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 24.350.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 72.000.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 20.779.338, – pembayaran honorRp 294.522.500, – Total Dana terserap Rp 1.215.648.000
Berikutnya, laporan Kepala SMK PGRI Subang terhadap penggunaan dana BOS tahap 3 thn 2022 tersebut ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.408.176, – pengembangan perpustakaanRp 1.260.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 112.549.105, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 120.817.654, – administrasi kegiatan sekolahRp 219.545.811, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.780.120, – langganan daya dan jasaRp 57.730.186, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 51.123.493, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 25.175.455, – pembayaran honorRp 293.346.000, – Total Dana terserap Rp 911.736.000
Bahwa berangkat dari laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, praktek dugaan korupsi terlihat pada beberap kegiatan antara lain :
- Pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.73 Juta lebih diduga Kepsek rekayasa laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
- Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.410 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.698 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 390 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, sebab tidak terlihat jelas kegiatan apa yang dilakukan dan informasi terkait hap iutu juga tidak ada terlihat disekolah jelas tersebut, adapun modusnya yaitu pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif bekerjasama dengan penyedia barang / alat yang ada di SIPLah.
Maka untuk itu, dalam waktu dekat Kami akan melaporkan Kepala Sekolah dan Bedahara Sekolah serta Operator SMK PGRI Subang, ke Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Subang dan Kejati Jawa Barat, hal ini agar APH tersebut mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI Subang, dengan harapan bila terbukti maka siapa pun itu wajib ditahan tegas Aji, media ini berusaha konfirmasi ke SMK PGRI Subang, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada di sekolah ujar beberap Guru.(Aditia/NB/DD/Red)