Langkat | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Paingin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 518, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 300.440.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 300.440.000, –
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya, namun Kepala SMP Negeri 1 Gebang belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahun 2023 ke Kementrian terkait, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan, dipihak lain Tim BOS Tingkat Dinas Kabupaten Langkat, sepertinya tidak memberikan pembinaan dan pengawasan terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, hal tersebut dikatakan Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Sumut dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Ditambahkan Samion, tahun 2022 SMPN 1 Gebang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 554, dapun dana BOS Reguler diberikan pemerintah ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 192.792.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 08 Juni 2022 Rp 247.116.100, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 192.792.000, dalam investigasi LBHK- Wartawan Sumut diduga Kepsek Korupsi dana BOS Reguler tersebut.
Laporan Kepala SMPN 1 Gebang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 9.602.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.392.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 7.912.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 21.420.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.050.000, – langganan daya dan jasaRp 2.326.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 120.201.000, – pembayaran honorRp 22.830.000, – Total Dana terserap Rp 192.733.500
Lalu, laporan Kepala SMPN 1 Gebang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 78.276.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 12.847.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 15.600.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 23.942.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.820.000, – langganan daya dan jasaRp 3.656.300, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 32.871.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 26.500.000, – pembayaran honorRp 38.430.000, – Total Dana terserap Rp 242.943.300
Selanjutnya, laporan Kepala SMPN 1 Gebang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.105.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 61.093.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 19.405.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.850.000, – langganan daya dan jasaRp 3.003.450, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 69.705.550, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 2.700.000, – pembayaran honorRp 32.160.000, – Total Dana terserap Rp 197.023.300
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 1 Gebang, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.87 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.222 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMPN 1 Gebang, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Langkat, dan Polda Sumatera Utara, serta ke Kejari Langkat dan Kejati Sumatera Utara, sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMPN 1 Gebang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMPN 1 Gebang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Hn/AM/Red)